Aksinya sudah dilancarkan sejak Tahun 2023-2024, di wilayah Jabodetabek di antaranya di Fly Over Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sunter, Jakarta Utara, Ciputat, Tangerang Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bantar Gebang, Pondok Gede, Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Barang bukti diamankan yaitu kaos, ikat pinggang dan celana panjang dikenakan korban Ahmad, uang Rp 750 ribu sisa pembagian hasil penjualan motor rampasan, hp merek Oppo warna biru dan vivo warna dongker.
Lebih jauh diungkapnya, saat kejadian hingga ditemukannya korban Ahmad sudah satu hari berada di kali, hal itu dapat terlihat pada bagian paru-paru korban sudah terendam dan terdapat lumpur juga air.
“Bahkan isteri JMP sempat melihat di media sosial adanya penemuan mayat di kali pada Senin, tanggal 13 Mei sekitar pukul 13.00 WIB”.
Dalam kasusnya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan.
