IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan dari Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Karena jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri mengatakan, ketentuan menuntut Hakim Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
“Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Majelis Hakim pun langsung memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.