IPOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar RI untuk Uni Emirate Arab (UEA) Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, baru-baru ini.
Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Kemnaker dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) UEA.
Nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia di UEA melalui Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui kedua negara. Selanjutnya kedua pihak tinggal menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu Interim Agreement (perjanjian sementara).
“Pertemuan tadi memberikan pencerahan terkait kendala dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan UEA, ” kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di UEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.