IPOL.ID – Mantan anggota DPR Muhammad Azis Syamsudin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/5/2024) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan pemerasan dan pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Azis diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK. Itu setelah mantan politisi Golkar tersebut memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar tersebut.
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/5/2024).
Selain itu, lanjut dia, Azis juga diperiksa soal informasi adanya tahanan di Rutan Cabang KPK yang menjadi koordinator pengumpulan uang dari para tahanan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.