“Kita khawatirnya kalau pelaku kabur dan kembali berbuat di lokasi berbeda nanti bakal ada korban-korban lain. Nanti ketika laporan diminta tunggu 45 hari lagi, ya kabur terus pelaku,” tukasnya.
Dikonfirmasi awak media terkait kasus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean membenarkan jika pihaknya belum dapat menerima laporan itu.
Menurutnya, karena dalam perjanjian ditandatangani kedua belah pihak terdapat poin 45 tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus.
“Sesuai yang ada di perjanjian. Ada surat perjanjian mereka,” ujar Armunanto kepada awak media di kawasan Jatinegara.
Sebelumnya, empat orang pencari kerja menjadi korban dugaan penipuan bermodus lowongan kerja pada satu perusahaan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/5).
Para korban dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan iming-iming dapat bekerja pada sejumlah perusahaan dan mendapat gaji di atas Upah Minimum Regional (UMP) DKI Jakarta. Merasa dirugikan, mereka akhirnya berupaya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, dengan harapan kasus ditindak lanjuti. (Joesvicar Iqbal)