Sementara, untuk jalur Mandiri dan Kemitraan saat itu dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp7,5 juta-Rp 12,5 juta per semester.
Dosen Departemen Teknik Mesin tersebut menuturkan, ITS lebih memilih untuk mengkaji kembali kesesuaian antara kategori UKT dengan keadaan finansial para mahasiswa dibandingkan menaikkan biaya UKT. Demi mewujudkan gagasan tersebut, ITS menetapkan penambahan kelompok UKT menjadi 9 kelompok untuk jalur regular atau di luar jalur Mandiri. “Ini merupakan upaya pemekaran (kelompok UKT) pertama ITS dalam menyetarakan kebutuhan akademik dan kondisi finansial mahasiswa,” jelasnya.
Untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Tulis (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri Beasiswa akan dikenakan UKT dari kelompok 1 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp500.000 hingga Rp12,5 juta per semester.
Sedangkan, jalur Mandiri Umum dan Kemitraan tetap dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan biaya mulai Rp7,5 juta hingga Rp12,5 juta per semester. “Perubahan kelompok UKT ini mulai berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini,” ungkap Bambang.

