IPOL.ID – Komitmen Pemprov DKI Jakarta mewujudkan penataan kependudukan yang baik melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga tampaknya sulit diwujudkan.
Dari pantauan di lapangan, warga yang tidak memiliki rumah atau tinggal dil uar Jakarta, masih memiliki peluang untuk tetap ber-KTP Jakarta.
Hal itu lantaran adanya peluang bagi warga untuk memberikan konfirmasi lewat formulir konfirmasi terhadap warga bersangkutan.
“Dengan adanya kebijakan seperti itu, sama halnya pemprov membuka peluang bagi RT melakukan cawe-cawe pada warga yang tidak tinggal di Jakarta,” ujar salah satu warga yang tidak ingin namanya ditulis.
Seperti diketahui, dalam melakukan penataan hal itu berlaku pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, saat ini, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Oleh karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
“Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan,” ujar Budi, di Jakarta, Kamis (23/5).
Budi melanjutkan, ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024.
Untuk itu, seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.
“Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sofian)