IPOL.ID – Ratusan ribu kontainer pernah menumpuk di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan, Kementerian Perindustrian pun menjelaskan beberapa poinnya.
Dalam penjelasan yang dilakukan pada awal pekan ini, Kemenperin memberikan sejumlah poin penjelasannya:
Pertama, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengutip Minggu (26/5/2024).
Kemenperin menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri. Disampaikan Febri, bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.