IPOL.ID – Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka berinisial DAW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Adapun, DAW merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 – 2017.
Namun semenjak ditetapkan tersangka, DAW belum menjalani proses hukum lantaran keburu melarikan diri.
“Oleh karenanya, setelah diamankan, DAW segera dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada pada Kejati Papua Barat, guna menjalani proses hukum,” imbuh Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.