IPOL.ID – Tokoh-tokoh muda yang berkiprah di panggung politik tingkat lokal mendapatkan angin segar dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebab, dalam putusan yang baru. Aturan batas usia bagi cagub dan cawagub 2024 tidak lagi mempersyaratkan batas usia tokoh yang akan bertarung.
Meski begitu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah (Cakada).
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (30/5).
Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.