IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi. Sandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pantauan media, Sandra tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Sandra yang mengenakan pakaian hitam, didampingi sejumlah orang diduga pengacara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana menjelaskan alasan penyidik memeriksa istri dari Harvey Moeis tersebut. Dijelaskannya, Sandra diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset yang tak wajar.
“Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki,” ungkap Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, selebriti Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/4/2024). Sandra diperiksa untuk didalami dugaan kepemilikan rekening yang diblokir.
“Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi belum lama ini.