IPOL.ID-Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Saksi berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo, diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Seperti biasa, Ketut urung menjelaskan keterangan apa dikorek oleh penyidik pidana khusus terhadap saksi. Namun kuat dugaan pemeriksaan saksi HH berkaitan dengan penyitaan sebuah rumah seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024).
Ini mengingat rumah mewah tersebut diduga merupakan milik tersangka TN alias AN yang merujuk pada Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. Informasi Puspenkum Kejagung, rumah tersebut diperoleh tersangka TN alias AN berdasarkan jual beli yang dilakukan pada 21 Juli 2018.