IPOL.ID – Organisasi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) kembali bereaksi, saat diduga Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mulai mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura. FMMP melakukan perlawanan bakal membentuk Satgas Pengawas Ritel.
Reaksi keras tersebut disampaikan Ketua Umum FMMP, Jusuf Rizal yang merespon statement Ketua Umum (Ketum) Aprindo, Roy Mandey yang disampaikan dan dimuat pada salah satu media harian terkait keberadaan penjualan produk-produk di Warung Kelontong Madura.
Sebagaimana diberitakan media tersebut, Roy Mandey meminta kepada pemerintah yang intinya memperketat penjualan produk-produk rentan api, seperti gas elpiji, bensin eceran dan minuman keras (miras) di Warung Madura.
“Katanya Warung Madura tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan lainnya. Aprindo jangan mencari gara-gara. Sebaiknya urus anggotanya sendiri pengusaha ritel modern, jangan mengurusi warung kecil kelontong, apalagi secara khusus menyebut Warung Madura, menjual barang yang dilarang dan melanggar aturan,” tegas Jusuf, Tokoh Madura asal Pemekasan di Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut pria aktivis penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, apa motif Aprindo diduga mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura.
“Karena yang berjualan elpiji dan bensin eceran bukan hanya Warung Madura saja. Apalagi juga menyebut jual miras segala,” tandas Jusuf.
Lebih jauh, Jusuf sependapat dengan Roy Mandey bahwa setiap masyarakat yang berusaha harus patuh pada aturan. Namun jangan mencari gara-gara dan menyudutkan Warung Madura.
“Seolah-olah Warung Madura telah melakukan pelanggaran hukum dalam berusaha. Gagal larang Warung Madura buka 24 jam, kini pake modus baru,” tukasnya.
Sehingga Jusuf pun meminta Roy Mandey jangan hanya bicara diduga menuduh Warung Madura menjual miras.
“Tapi harus menunjukkan di daerah mana Warung Kelontong Madura yang menjual miras itu”.
Sebagai Ketum Aprindo, lanjut Jusuf, jangan sampai menyebar berita bohong yang merugikan masyarakat Madura yang memiliki usaha kelontong.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam berusaha, itu otoritas pemerintah, bukan domain Aprindo. Sebaiknya Roy Mandey urus pengusaha ritelnya, jangan urus warung kelontong yang merupakan UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” ucap Jusuf berang.
Guna merespon sikap Aprindo, FMMP juga bakal membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang melanggar aturan, baik perizinan, pendirian lokasi maupun jam operasional yang diduga banyak melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
“Nanti disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi perhatian dan diberi sanksi,” kata Jusuf.
Sebelumnya, Warung Madura oleh diduga Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim melarang Warung Kelontong Madura untuk buka 24 jam. Diduga Sekretaris Kemenkop UKM adalah kroni Aprindo.
Sehingga FMMP pun bereaksi agar Kemenkop UKM jangan menjadi pembantu Kapitalis.
“Akhirnya Pak Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki menyebut tidak ada yang dilanggar Warung Madura untuk buka 24 jam. Kini Aprindo pake modus baru, urusi produk yang dijual di Warung Madura,” pungkas Jusuf. (Joesvicar Iqbal)