Guna merespon sikap Aprindo, FMMP juga bakal membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang melanggar aturan, baik perizinan, pendirian lokasi maupun jam operasional yang diduga banyak melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
“Nanti disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi perhatian dan diberi sanksi,” kata Jusuf.
Sebelumnya, Warung Madura oleh diduga Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim melarang Warung Kelontong Madura untuk buka 24 jam. Diduga Sekretaris Kemenkop UKM adalah kroni Aprindo.
Sehingga FMMP pun bereaksi agar Kemenkop UKM jangan menjadi pembantu Kapitalis.
“Akhirnya Pak Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki menyebut tidak ada yang dilanggar Warung Madura untuk buka 24 jam. Kini Aprindo pake modus baru, urusi produk yang dijual di Warung Madura,” pungkas Jusuf. (Joesvicar Iqbal)
