Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk Cek Kemudahan Bagi Peserta JKN !
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Yuk Cek Kemudahan Bagi Peserta JKN !
Ekonomi

Yuk Cek Kemudahan Bagi Peserta JKN !

Bambang
Bambang Published 23 May 2024, 09:43
Share
4 Min Read
Nanik Yuni Astuti, kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat menyampaikan beberapa informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
Nanik Yuni Astuti, kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat menyampaikan beberapa informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
SHARE

“Peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet.

Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik,” jelas Nanik.

Sebagai informasi tambahan yang sama pentingnya, Nanik pun juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” imbuhnya.

Baca Juga

BPJS Kesehatan menghadirkan program “BPJS Menyapa” sebagai ruang menyerap aspirasi dan respons cepat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di SMA 8 Jakarta pada Senin (20/4/2026) pagi. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa
Kepesertaan PBI JK Non Aktif? Ini Cara Cek dan Aktivasinya!
BPJS Kesehatan Bantu Pasien Hemodialisa Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Advokasi, bpjs kesehatan, dan Registrasi (PESIAR), JKN, Pelayanan, Petakan, Sisir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aldito Percaya Dirikontra Kanthat Aldito Percaya Diri kontra Kanthat
Next Article Dhimam Abror (ka) dan Surya Aka Syahnagra saat di Polda Jatim. Foto: Youtube AKA Channel. Kasus Penggelapan Saham Jawa Pos, 4 Redaktur Senior Beri Kesaksian di Polda Jatim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?