IPOL.ID – Dalam rangka memastikan terbangunnya persepsi yang baik dan merata terkait mekanisme pemutakhiran data, perubahan segmen, hingga tata cara pengaktifan kembali kepesertaan bagi masyarakat terdampak dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) pada Selasa (10/3/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan, Ichwansyah Gani, menjelaskan bahwa proses penetapan dan perubahan data peserta PBI JK melibatkan mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan peserta PBI JK bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
“Setelah penetapan tersebut, data disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN. Mekanisme ini memastikan bahwa kepesertaan PBI JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah,” ujar Ichwansyah dalam paparannya.
