Ia menambahkan bahwa apabila terdapat peserta PBI JK yang dinyatakan nonaktif, masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh sesuai dengan kondisi peserta.
Salah satunya adalah pengajuan reaktivasi kepesertaan melalui suku dinas sosial apabila peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Selain melalui mekanisme reaktivasi, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
Dalam hal ini, peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri maupun melalui skema kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebijakan dan kuota yang tersedia.
“Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa langsung datang ke Puskesmas terdekatnya dengan membawa KTP dan KK yang tercatat sebagai warga Jakarta, setelah itu akan dibantu pendaftaran oleh petugasnya. Kita patut berbangga dengan komitmen dari Pemerintah Daerah Jakarta untuk menjaga seluruh masyarakatnya terlindungi JKN,” lanjut Ichwansyah.
