Untuk itulah Deny mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta yang belum memiliki rumah agar memanfaatkan sebaik-baiknya manfaat MLT KPR.
Dikatakan, bunga subsidi berlaku untuk KPR senilai maksimal Rp500 juta. Jika nilai KPR lebih dari Rp500 juta, maka peserta tinggal menanggung sisa bunganya saja.
Menurut Deny, dalam program KPR ini pihaknya bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu pelaksanaan kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pengajuan KPR melalui bank hasil kerja sama dengan BPJS Ketenakerjaan. ”Kami kerja sama dengan bank pemerintah atau Himbara seperti BTN dan bank pemerintah daerah atau Abanda,” ujar Deny.
Deny mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
Menurut Deny, dalam MLT tidak hanya ada KPR saja tapi ada juga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga maksimal Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk developer rumah. Menariknya, peserta yang mengajukan MLT KPR dapat sekaligus mengajukan PUMP. ”Sehingga peserta yang kurang biaya untuk DP rumah, di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada solusinya. Dengan begitu rumah impian dapat segera didapatkan,” kata Deny.