Begitu pula bagi peserta yang sudah memiliki rumah impiannya lalu ingin merenovasi maka dapat sekalian mengajukan PRP. Di lain sisi, Deny mengingatkan kepada pemberi kerja agar jangan sampai melanggar aturan. Contoh pelanggaran tersebut antara lain menunggak iuran, mendaftar sebagian upah karyawannya. Sebab dengan status menunggak itu dapat membatalkan persyaratan karyawannya untuk mendapatkan hak pekerja seperti MLT kepemilikan perumahan.
”Sehingga manfaat MLT ini hanya berlaku untuk kepesertaan dari perusahaan atau pemberi kerja yang tertib aturan,” tegas Deny. (msb/dani)