Menurut Tetty, sistem ini demi memudahkan sektor jasa konstruksi. Karena pada praktik proyek konstruksi melibatkan banyak pekerja borongan atau pekerja harian yang bisa keluar masuk atau dinamis.
”Untuk itu iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan tabel yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan pemerintah,” ucap Tetty.
Tetty menegaskan, pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
”Pembayaran iuran ini bisa langsung dilunasi bisa juga dicicil per termin. Ini menyesuaikan pembayaran proyek yang biasanya berlaku termin satu, termin dua, atau termin tiga,” sebut Tetty.
Meskipun iuran di sektor konstruksi tergolong murah namun Tetty mengingatkan agar jangan sampai telat atau menunggak membayar iuran. ”Hal ini terkait dengan sistem perlindungan di program Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Kalau menunggak maka sistem terganggu atau layanan manfaat tidak serta merta bisa dipakai,” ungkap Tetty.
