Jika hal ini terjadi, maka perusahaan jasa konstruksi akan mendapat segudang masalah. Antara lain, perusahaan yang harus menanggung biaya dari risiko kecelakaan kerja proyek sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
”Sedangkan pekerja di sektor konstruksi ini termasuk profesi dengan risiko tertinggi. Banyak kasus kecelakaan kerja berat dari sektor ini yang menelan biaya pemulihan yang mahal,” cetus Tetty.
Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan jasa konstruksi berpotensi digugat secara hukum oleh pekerja atau ahli waris pekerja konstruksi. Tidak hanya itu, perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuh juga akan diperkarakan secara hukum oleh BPJS Ketenagakerjaan atas pelanggaran menunggak iuran.
”Tapi jika tertib iuran dan administrasi maka semua akan aman. Jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak perlu keluar biaya sepeser pun dan pekerja yang mengalami risiko ditangani dengan baik, semua kebutuhan medis dipenuhi dan semua tanggungan dibereskan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya unlimited alias tak ada plafon atau batas atas pembiayaan juga tidak ada batas waktu pemulihan. Peserta juga masih menerima upah selama pemulihan sampai pekerja sembuh dan kembali bekerja lagi,” tegas Tetty.
