IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya (HK) pada tahun anggaran 2018–2020. Terkini, KPK telah memeriksa 12 saksi, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun swasta.
Salah satunya yang diperiksa ialah Rudi Hartono selaku notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan dua orang anak buahnya, Ferry Irawan dan Genta Eranda.
“Ketiganya ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik yakni, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bernama Nikolas Palinggi. “Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pihak yang menjual tanahnya kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut.