IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya (HK) pada tahun anggaran 2018–2020. Terkini, KPK telah memeriksa 12 saksi, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun swasta.
Salah satunya yang diperiksa ialah Rudi Hartono selaku notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan dua orang anak buahnya, Ferry Irawan dan Genta Eranda.
“Ketiganya ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik yakni, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bernama Nikolas Palinggi. “Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pihak yang menjual tanahnya kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Para saksi tersebut adalah petani bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Bakauheni periode 2015—2021 Sahroni terkait dengan penjualan tanahnya. “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah BP selaku mantan Direktur Utama HK, MRS selaku mantan Kepala Divisi HK dan IZ selalu pihak swasta.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan rasuah. (Yudha Krastawan)