Terakhir, Ir. Sukarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka berisikan: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Nama Pancasila baru muncul pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, saat Ir. Sukarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang beliau beri nama Pancasila. Penamaan dasar negara dengan Pancasila ini kemudian disepakati forum yang hadir dengan isi sila-silanya yang kemudian akan disempurnakan oleh tim khusus berupa Tim Sembilan.
Setelah melalui serangkaian diskusi, para pejuang bangsa yang tergabung dalam Tim Sembilan lalu menetapkan dasar negara Pancasila berisikan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam satu susunan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta pada Sidang Kedua BPUPKI 22 Juni 1945.