Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakikat Politik Pancasila
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Hakikat Politik Pancasila
Opini

Hakikat Politik Pancasila

Timur
Timur Published 01 Jun 2024, 06:11
Share
7 Min Read
Lambang negara Garuda Pancasila. Foto: X Setkab
Lambang negara Garuda Pancasila. Foto: X Setkab
SHARE

Rumusan Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta tersebut rupanya belum sepenuhnya final dan mengikat karena terjadi dinamika kebangsaan sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Sukarno. Sore hari pada 17 Agustus 1945, Moh. Hatta menurut suatu riwayat mendapat kabar telepon dari Nishiyama, seorang pembantu Laksamana Maeda yang meminta kesediaan Hatta menerima opsir Kaigun/Angkatan Laut Jepang yang berencana akan menyampaikan satu informasi penting bagi Republik Indonesia.

Singkat cerita, opsir Jepang tersebut mengabarkan bahwa adanya kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya yang tercantum dalam konstitusi/UUD 1945 membuat mayoritas masyarakat yang memeluk agama Kristen di Indonesia Timur merasa dibeda-bedakan jika kalimat tersebut tetap ada dalam konstitusi. Mereka merasa lebih baik berpisah dengan Republik Indonesia jika kalimat tersebut tetap dipertahankan di lembaran konstitusi.

Menyikapi hal tersebut, keesokan harinya, tepat pada 18 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan agenda memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden, mengesahkan UUD 1945─dengan penuh kebijaksanaan, tokoh nasional dan religius seperti Moh. Hatta, Abikusno Cokrosuyoso, H. Agus Salim, Kahar Muzakir berembug dan menyepakati bahwa redaksi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan ini kemudian diterima secara aklamasi dan pada hari itu, bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara resmi berisikan sila-sila seperti yang saat ini kita saksikan bersama.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berketuhanan, Moh. Zahirul Alim, OPINI, Politik Pancasila, Sila Pancasila
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah jam tangan Breda asal Amerika yang dibawa The Watch Co., selaras dengan konsep Brightspot Mall yang membawa nuansa klasik era 80-an, Jumat (31/5/2024). Foto: Ist Bawa Nuansa Klasik Era 80-an, Jam Tangan Premium Amerika Ini Unjuk Gigi di Mall Ratu Plaza Jakarta
Next Article AS (kedua dari kiri) saat diamankan Satgas SIRI Kejaksaan, Jumat (31/5/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Diduga Buron dan Salahgunakan Dana Desa, Pj Kepala Desa Sandeley Dicokok Satgas SIRI Kejaksaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?