7.Imam Syafi’i (mantan Redaktur Metropolis Jawa Pos. dan Direktur JTV)
8.Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur Ekonomi, Kota dan Olahraga Jawa Pos)
9.Eka Dinarwanto (mantan karyawan Divisi Iklan Jawa Pos)
10.Dahlan Iskan, Mantan Dirut dan CEO Jawa Pos.
Jawa Pos telah menunjuk kuasa hukum Kimhan Pentakosta dan tim Markus Sajogo & Associates.
Dahlan bukan pengurus yayasan. Ia digugat karena bersepakat dengan para mantan karyawan Jawa Pos untuk membentuk Yayasan Karyawan Jawa Pos di PN Surabaya. Para hakim PN Surabaya telah memutuskan adanya acta van dading (akta perdamaian) di antara kedua pihak.
Hadir dalam dalam sidang: Arif Afandi (mantan Pemred Jawa Pos) yang mewakili para mantan karyawan Jawa Pos, dan Zainal Muttaqin (mantan Direksi Jawa Pos 2006-2016) yang mewakili Dahlan Iskan.
Pada akta perdamaian melekat kekuatan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR yang meliputi putusan tersebut disamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan terhadap akta perdamaian tidak dapat dibanding ataupun kasasi.