Sementara itu Sukoto, anggota Tim 9 dan Bendahara Yayasan Pena Jepe Sejahtera menuliskan di Koran Pojok Kiri, bahwa pengadilan harus menolak gugatan Jawa Pos, dengan alasan:
Pertama, berdirinya yayasan adalah perintah bos-bos Jawa Pos selaku para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2001-2002.
Kedua, 20 persen saham PT Jawa Pos Holding memerlukan lembaga yang jadi wadah karena saham tersebut bukan milik perorangan.
Ketiga, PT Jawa Pos tidak bisa meminta pembatalan karena hak atas saham itu melekat pada yayasan. Kalau tidak ada yayasan, lembaga apa yang berhak memilikinya?
“Siapa pun yang menguasai saham yayasan bisa dikategorikan korupsi atau pasal penggelapan,” tulis Sukoto.
Ikut hadir mendampingi pengacara di PN Surabaya, yaitu Sutikno mantan karyawan Jawa Pos, Soerijadi mantan karyawan Jawa Pos, Mansyur Effendi mantan karyawan Jawa Pos, dan Ibnu Rusydi Sahara mantan wartawan Suara Indonesia dan Radar Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi ataupun keterangan dari pihak penggugat. (tim)