IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa dua orang dari unsur swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedang menyampaikan kedua saksi yang diperiksa yakni TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses dan CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.
“Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Ketut seperti dikutip Rabu (5/6/2024).
Belum disebutkan secara detil keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap kedua saksi. Namun, Ketut memastikan pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp300 triliun. “(Pemeriksaan) juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan,” tambah Ketut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung baru saja menyelesaikan proses penyidikan dua tersangka korupsi timah. Keduanya atas nama tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.