Tak hanya itu, ditambahkan Vanny, penyidik juga memperoleh bukti bahwa tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar rupiah. Dana tersebut diperoleh dari proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp27 miliar.
“Sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R,” imbuhnya.
Kejati Sumsel pun hari ini telah memeriksa tujuh saksi guna mengusut aliran dana tersebut. Para saksi yang diperiksa merupakan Operator Siskeudes beberapa desa, yang di antaranya MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” imbuh Vanny. (Yudha Krastawan)
