Melainkan ada rentetan situasi yang sebelum kejadian membentuk karakter, mental, dan perilaku anak hingga terjadi kasus kenakalan atau tindak pidana sebagaimana kasus KS.
“Ini perlu dipahami semua pihak yang menangani kasus. Sehingga penanganan dapat memenuhi keadilan restorative, keadilan yang memulihkan, bukan keadilan balas dendam,” paparnya.
Dian menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi anak dapat berasal dari lingkungan keluarga karena merupakan tempat terdekat anak bertumbuh kembang.
Kemudian lingkungan sosial meliputi pergaulan anak dan sekolah tempat mengenyam pendidikan, hal ini yang perlu diungkap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak KS.
“Bagaimana pengasuhan anak selama ini itu sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Termasuk perilaku anak. Perlu dilihat ada situasi-situasi khusus apa yang mendorong anak,” tukas dia.
KPAI juga mendorong proses penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 untuk memastikan hak-hak KS selama proses hukum terpenuhi.
