Di antaranya hak mendapat bantuan hukum sejak tingkat penyidikan hingga nantinya kasus bergulir ke tingkat penuntutan di peradilan, pendampingan psikologis.
“Kemudian ada pendampingan psikososial dari UPTD (perlindungan perempuan dan anak). Kemudian perlu dipastikan kalau anak masih sekolah, sekolahnya jangan sampai putus,” jelas Dian. (Joesvicar Iqbal)
