IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 sebesar Rp20,4 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024–14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, KPK diberitakan telah memperpanjang masa pencegahan terhadap tiga tersangka tersebut ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya setelah berakhirnya masa pencegahan pertama mereka pada 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023 lalu.
Pencegahan itu dilakukan awal penyidikan kasus pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018.
“(Dicegah ke luar negeri) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum lama ini. (Yudha Krastawan)