IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti aturan yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan batasan usia cagub di pilkada 2024.
Hal itu bukan lantaran KPU untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra presiden Jokowi.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” ujar Anggota KPU August Mellaz, Rabu (5/6/2024).
Menurut Mellaz, tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan tersebut.
KPU pun, kata dia saat ini sedang dalam upaya harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.
“Kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” ungkap Mellaz.