IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Bea dan Cukai terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Kali ini, Kejagung lewat penyidik pidana khusus
memeriksa SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian keterlibatan para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Harli ditemui di Jakarta, Rabu (19/6/2024) malam.
Adapun tersangka dimaksud berinisial RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Selain SSC, lanjut Harli, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial GMN selaku General Manager FA Karya Niaga. “Pemeriksaan para saksi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” tukas Harli. (Yudha Krastawan)