Meski proses penelaahan belum rampung, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.
Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal, dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak para saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
“Kalau memang ditemukan ancaman dan kami harus secara darurat atau cepat memberikan perlindungan, nah kita bisa memberikan perlindungan secara darurat,” katanya.
Susilaningtias menegaskan, untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah anggota keluarga Afif dan para saksi mendapatkan ancaman karena proses penelaahan masih berjalan.
Nantinya dari proses penelaahan itu, LPSK bakal melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan apa menerima permohonan perlindungan anggota keluarga Afif dan para saksi atau tidak.