“Syarat pemberian perlindungan LPSK itu salah satunya ada keterangan penting. Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting ya kita tidak bisa berikan perlindungan,” ujarnya.
Sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan LPSK bagi anggota keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kronologis kasus tewasnya korban pada Minggu (9/6/2024).
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif Maulana.
“Kami menduga ada ancaman. Jadi ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang Tupoksi dalam perlindungan,” jelas Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi.
Sebagai informasi, Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya oknum anggota Polri ditemukan tewas di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.