Di antaranya dari hasil pengecekan alamat rumah pada fotokopi e-KTP RP di Bekasi, Jawa Barat, bukanlah rumah, melainkan toko bangunan dan hasil pengecekan NIK tidak sesuai dengan data kependudukan.
“Hasil penyelidikan kami kemungkinan diduga kuat RP ini adalah nama palsu atau nama samaran. Karena menggunakan identitas palsu. Kami sudah melakukan langkah-langkah konkrit,” tutur Kapolres Kombes Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dalam kasus penggelapan mobil dialami Burhanis sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni Burhanis sebagai pelapor.
Kemudian pegawai pelapor berinisial HS, dan Aris Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh Polres Pati, dan pihak leasing untuk memastikan keabsahan mobil.
Namun terkait sudah sejauh apa perkembangan penyelidikan untuk meringkus RP, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak dapat membeberkan karena terkait teknis penyelidikan.
“Mohon maaf ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mohon doa dari seluruh warga untuk membantu kami menemukan keberadaan daripada RP ini sendiri,” tukas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)