IPOL.ID – Kepolisian akan bertindak tegas dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Untuk itu, para bandar judi akan dijerat dengan pasal berat.
Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Minggu (23/6/2024).
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.
Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.