IPOL.ID – Polri menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan, hari ini Kamis (20/6).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, sejauh ini sebanyak 70 saksi telah diperiksa. 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” jelasnya.
Selain itu, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.
Dia meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation
“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” terangnya. (far)
Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan
