IPOL.ID – Judi online ternyata digerakan oleh tangan-tangan yang ada di luar negeri. Terutama negara-negara yang berada di aliran Sungai Mekong.
Polri mengungkap jaringan judi online yang marak di Tanah Air dioperasikan oleh kelompok mafia yang berada di tiga negara. Yaitu, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti. “Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia (Kamboja), Laos,dan Myanmar,” papar Krishna kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Krishna menegaskan, judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara. Bahkan telah berdampak di China.
Praktik judi online ini semakin meluas sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Itu ketika pembatasan mobilisasi membuat para penjudi di Mekong Raya beralih ke judi online.