IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi masyarakat jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Denda maksimal diberikan tidak tanggung-tanggung mencapai Rp50 juta.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam menekan angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, denda paling banyak Rp 0 juta baik terhadap orang atau badan (7 tatanan) khusus 7 tatanan atau penanggung tempat usaha, Yaitu, rumah sakit, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah dan sekolah, diatur denda paling sedikit Rp1 juta, tetap untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa.
“Mekanisme ada dua, hasil temuan lapangan saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 30 menit setiap Selasa dan Jumat atau ada laporan pengaduan dari petugas Jumantik ke puskesmas/kelurahan nanti dari puskesmas atau kelurahan ada laporan temuan jentik tercacat,” kata Budhy dikonfirmasi ipol.id di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. Karena Perda sudah lama diterbitkan maka tidak perlu dilakukan sosialisasi lagi. Sehingga saat dilakukan PSN ditemukan jentik nyamuk, pemilik rumah akan dikenakan sanksi. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
“Satpol PP akan menindaklanjuti mendatangi pelanggar dan membuat berita acara, mengirimkan SP1,” tegasnya.
Pemberian surat peringatan, sambung Budhy, sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN.
“Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” ungkapnya.
Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, saat PSN minggu berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk maka akan diberikan surat peringatan kedua. Jika sampai tiga kali maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam Perda 6 tahun 2007 disebutkan, pasal 21 ayat 1 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau jentik nyamuk DBD dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau denda kurungan paling lama 2 bulan.
Kemudian dalam pasal 22 ayat 1 disebut, setiap pengelola penanggung jawab atau pimpinan yang karena kedudukan tugas atau wewenangnya bertanggung jawab terhadap urusan ke rumah tanggaan dan atau kebersihan tatanan masyarakat yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ditemukan jentik nyamuk aedes pada tatanan masyarakat yang menjadi lingkup tanggung jawabnya, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
“Amanat Perda-nya demikian, Rp50 juta itu denda paling banyak atau tinggi,” tegas Budhy.
Selanjutnya, sebagai upaya menekan kasus DBD, pihaknya akan melakukan edukasi kepatuhan ketaatan warga, pemilik tempat usaha dan fasilitas sosial atau pendidikan. Yaitu agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran DBD, dengan lebih peduli melakukan PSN minimal dua kali satu minggu.
“Pengenaan sanksi akan diterapkan jika setelah diberikan SP1 dan SP2 dilanjutkan dengan pengenaan sanksi denda sesuai Perda nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penular Demam Berdarah Dengue,” lanjut Budhy.
Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menambahkan, pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan ada jentik nyamuknya, merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku.
Namun pihaknya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Pemberian sanksi itu sepenuhnya oleh Satpol PP. Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Jadi warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD,” jelas Herwin.
Menurutnya, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus. Kemudian Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Makasar 84 kasus.
Berdasar hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah/bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
“Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 rumah/bangunan dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 rumah/bangunan atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen,” tutup Herwin. (Joesvicar Iqbal)