IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi masyarakat jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Denda maksimal diberikan tidak tanggung-tanggung mencapai Rp50 juta.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam menekan angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, denda paling banyak Rp 0 juta baik terhadap orang atau badan (7 tatanan) khusus 7 tatanan atau penanggung tempat usaha, Yaitu, rumah sakit, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah dan sekolah, diatur denda paling sedikit Rp1 juta, tetap untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa.
“Mekanisme ada dua, hasil temuan lapangan saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 30 menit setiap Selasa dan Jumat atau ada laporan pengaduan dari petugas Jumantik ke puskesmas/kelurahan nanti dari puskesmas atau kelurahan ada laporan temuan jentik tercacat,” kata Budhy dikonfirmasi ipol.id di Jakarta, Senin (3/6/2024).