IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur akan memberlakukan denda Rp50 juta tak hanya bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Perkantoran hingga sekolah bakal dikenakan sanksi yang sama.
Pemberlakuan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, pemberlakuan pada Perda tersebut menyasar tak hanya warga. Tempat usaha, sekolah, perkantoran, rumah sakit hingga tempat ibadah juga disasar.
“Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp 1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa,” ujar Budhy dikonfirmasi ipol.id di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Proses penegakan Perda itu melalui dua mekanisme, pertama melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
Kedua, berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.
“Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga bakal menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya,” jelasnya.
Budhy menegaskan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti kemudian Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak melanggar.
“Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)