IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur akan memberlakukan denda Rp50 juta tak hanya bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Perkantoran hingga sekolah bakal dikenakan sanksi yang sama.
Pemberlakuan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, pemberlakuan pada Perda tersebut menyasar tak hanya warga. Tempat usaha, sekolah, perkantoran, rumah sakit hingga tempat ibadah juga disasar.
“Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp 1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa,” ujar Budhy dikonfirmasi ipol.id di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Proses penegakan Perda itu melalui dua mekanisme, pertama melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
Kedua, berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.