Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Bakal Berlakukan Sanksi Rp50 Juta untuk Tempat Usaha hingga Perkantoran yang Ditemukan Jentik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Satpol PP Bakal Berlakukan Sanksi Rp50 Juta untuk Tempat Usaha hingga Perkantoran yang Ditemukan Jentik
Jakarta Raya

Satpol PP Bakal Berlakukan Sanksi Rp50 Juta untuk Tempat Usaha hingga Perkantoran yang Ditemukan Jentik

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2024, 23:25
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik
SHARE

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

“Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga bakal menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya,” jelasnya.

Budhy menegaskan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti kemudian Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak melanggar.

Baca Juga

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur, dalam Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2025 di Loby Blok D Kantor Pemkot Jakarta Timur, Senin (30/12/2024). Foto: Ist
Satpol Jaktim Kerahkan 590 Personel di Malam Tahun Baru, Tempat Keramaian-Wisata Dijaga
429 Botol Miras Diamankan Satpol PP dalam Operasi Pekat di Jakarta Timur
Musim Hujan Sudah Dimulai, Ini Penyakit yang Wajib Anda Waspadai

“Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aedes Aegypti, Demam Berdarah Dengue, denda jentik nyamuk, Satpol PP Jakarta Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik Legal Fee Tak Dibayar, Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Taati Putusan PN Jaksel hingga Bayar Ganti Rugi
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Selami Tersangka Korupsi Emas, Kejagung Garap Enam Petinggi Antam

TERPOPULER

TERPOPULER
Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau Travoy Rest KM 88A dan Travoy Rest KM 88B Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?