Pelibatan Puskesmas memastikan jentik nyamuk aedes aegypti ini guna memastikan pemberian SP 1 dilakukan tepat sasaran sebagaimana ketentuan Perda DKI nomor 6 Tahun 2007.
“Dalam giat PSN (pemberantasan sarang nyamuk) ini unsur Puskesmas juga selalu diikutsertakan untuk monitor kegiatan para kader Jumantik (juru pemantau jentik),” katanya.
Sondang menambahkan, dalam kegiatan PSN untuk mencegah kasus DBD dilakukan kader Jumantik dan Puskesmas pun personel Satpol PP Kecamatan Ciracas turut dilibatkan.
Dalam hal penerapan sanksi denda bagi warga dan pemilik tempat usaha, Satpol PP Kecamatan Ciracas dibekali surat peringatan yang diberikan kepada pelanggar Perda.
“Unsur Satpol selalu dilibatkan dalam giat PSN di kelurahan-kelurahn jadi SP1 itu dibagi ke anggota,” tutupnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur menyatakan memberlakukan denda administrasi bagi warga, pengelola tempat usaha, tempat ibadah, sekolah, yang di tempatnya ditemukan jentik aedes aegypti.
Pemberian sanksi dilakukan secara bertingkat, yaitu SP1 diberikan Satpol PP Jakarta Timur saat ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti pemicu DBD di rumah atau tempat usaha.