Kemudian jika kembali melanggar kedua kalinya akan diberikan SP 2, dan apabila ketiga kalinya melanggar dikenakan denda tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda DKI Nomor 6 Tahun 2007.
Bagi pengelola tempat usaha, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit yang di tempatnya kedapatan aedes aegypti dikenakan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta. (Joesvicar Iqbal)