IPOL.ID – Cagub dari jalur independen dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dikarenakan, syarat dukungan yang diwajibkan tidak dapat dipenuhi pasangan cagub tersebut.
KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6).
Dody menjelaskan jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
“Jadi apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan. Kami mempersilakan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya.(sofian)