Selain DAU, ada pula dua orang lainnya yang turut menjadi korban. Korban berinisial AS dan MW. Keduanya juga sama-sama menyerahkan uang kepada AM. Korban AS menyerahkan uang senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000.
“Kedua korban tersebut juga diiming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan,” tambah Harli.
Setelah mendapatkan data dan keterangan, Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, Tim PAM SDO melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor. Tak membutuhkan waktu lama, Tim PAM SDO segera menemukan dan menangkap terlapor.
“Terlapor diamankan beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan,” ujar Harli.
Setelah ditangkap, Harli mengatakan, AM segera dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Probolinggo. Hal itu guna melakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku AM. (Yudha Krastawan)