IPOL.ID – Selain terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan finansial technology (Fintech) juga harus melalui berbagai syarat agar lulus dan bisa resmi beroperasi. Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias Fintech peer to peer (P2P)lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.
“LPBBTI sebenarnya perusahaan teknologi yang menghubungkan antara investor dan masyarakat yang membutuhkan. Untuk bisa beroperasi, jelas harus melalui berbagai macam kriteria hingga kami bisa mengeluarkan rekomendasi dan izinnya,” ungkap Ajie Maulendra, mewakili Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK saat menjawab ipol.id.
Ajie memaparkan hal tersebut bersama akademisi UKI dan praktisi perbankan dari BRI dalam diskusi bertajuk “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Industri Financial Technologi (Fintech), di Kampus Pasca Sarjana UKI Jakarta, Jumat (7/6/2024).