OJK, lanjutnya, menilai penting bagi sebuah perusahaan startup fintech untuk membuat bisnis model yang kuat dan punya ekuitas minimum sesuai ketentuan. “Di OJK calon perusahaan LPBBTI kami harus amati dulu, kami pantau dan bimbing serta memastikan mereka punya mitigasi risiko yang baik,” ujar Ajie.
Ia mengistilahkan saringan tersebut dengan masuk dalam sebuah regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. OJK sendiri menerbitkan aturan untuk menambah pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Melalui aturan tersebut, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk LPBBTI dapat berkembang dengan sehat. Hal ini tentu untuk melindungi masyarakat dari kerugian. “Setelah mendapatkan izin beroperasi pengawasan tidak berhenti. Kami akan evaluasi, jika melanggar kami akan beri teguran tertulis hingga sanksi pencabutan,” tegas Ajie.