IPOL.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat dinilai melanggar HAM. Perkara yang sama sebelumnya telah disidang, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan azas nebis in idem, bahwa perkara yang sama tidak dapat dilakukan persidangan hingga dua kali.
Dalam perkara Genosida saja asas nebis in idem masih berlaku, apalagi perkara korupsi. Demikian disampaikan Monang Sagala, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menanggapi tuntutan Jaksa Pununtut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, disamping uang denda dan uang pengganti.
Seluruh fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 dan kerugian operasional pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 periode 2012 – 2014 sudah pernah terungkap dalam penyidikan di KPK tahun 2018 dan sudah pernah diperiksa dan disidang pada tahun 2020-2021. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti (tempat dan waktu)-nya juga sama.