Damian menjelaskan, buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor tetapi seolah alm Eka Said tidak pernah memberikan apapun.
“Pertama mereka telah PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku Ahli Waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023, kami menolak hutang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya hutang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus, kemudian oleh pengurus ditetapkan 541 Miliar sekian, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas 132 Miliar sekian karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya. saat diangka 132 kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras 541 Miliar sampai sebelum putusan pailit” jelas Damian.
Damian menjelaskan, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya, sehingga membuat putusan yang bertentangan dengan Undang-undang dan rasa keadilan.